SELAMAT DATANG DI BLOG TPP SUMATERA UTARA

Selasa, 24 Februari 2026

Pelantikan & Sumpah Jabatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Desa PDT


Medan, tpp-provsumut - Mendesa PDT Bpk. Yandri Susanto resmi melantik Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Senin (23/2/2026). Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan program prioritas nasional yang menyasar hingga pelosok Indonesia.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria. Agenda pelantikan dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan perjanjian kinerja, serta pakta integritas bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kemendes PDT.

Pelantikan ini dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja. Ini wujud komitmen dan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

"Desa kita banyak, dana desa besar, dan program strategis Presiden melalui Asta Cita ke-6 menyasar langsung ke Desa. Karena itu, saya menekankan pentingnya kerja tim yang solid, pengawasan yang kuat, serta integritas yang tidak bisa ditawar", tegas Pak Yandri

Perkuat Tata Kelola dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Pelantikan Masyhudi sebagai Irjen diharapkan mampu memperkuat fungsi audit, evaluasi, serta monitoring seluruh program Kemendes PDT. Pengawasan yang efektif akan memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat Desa dan daerah tertinggal.

Menurut Yandri, sistem pengawasan yang kuat juga menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Ia memastikan seluruh mekanisme berjalan terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

“Pengawasan dilakukan secara ketat bersama guna menjamin tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Harapan untuk Irjen Baru Kemendes PDT

Dengan dilantiknya Masyhudi sebagai Irjen Kemendes PDT, diharapkan pengawasan internal semakin optimal dan responsif terhadap potensi risiko penyimpangan. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kemendes PDT dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penguatan Inspektorat Jenderal menjadi fondasi penting dalam memastikan Dana Desa, program pembangunan, dan berbagai kebijakan strategis benar-benar memberikan manfaat nyata bagi jutaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Amanah ini besar. Tanggung jawab ini nyata. Mari kita tunaikan dengan kerja terbaik untuk Desa dan daerah tertinggal di seluruh Indonesia. 


Tonton Video: Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Desa PDT


Senin, 16 Februari 2026

KUNJUNGAN MENTERI DESA : Peternakan Terpadu di Kerawang

Menteri Desa PDT saat berkunjung ke Desa Domba di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang Minggu, (15/2/2026)

tpp-provsumut - Kementerian Desa PDT memiliki program pengembangan Desa yang disinergikan dengan kearifan lokal. Salah satunya yaitu Desa Domba yang terletak di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Desa tematik ini merupakan program "Pemuda Pulang ke Desa" yang ditandai dengan nota kesepahaman pada Minggu (15/2/2026). Kemendes turut menggandeng salah satu peternakan domba yang menggabungkan pengelolaan modern dengan pendekatan ramah lingkungan bernama Kurma Adzwa Farm.

Desa Domba menjadi Desa tematik yang digagas Kemendes PDT mulai dari Desa Padi hingga Desa Nila. Kolaborasi ini turut meliputi pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengembangan peternakan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusianya.

Program ini sekaligus menjadi penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di lokasi tersebut. Menteri Desa PDT Yandri Susanto bahkan mengagumi konsep peternakan di sana karena terdapat kolam ikan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Dengan MoU ini, Insya Allah kita akan mengembangkan desa-desa domba seperti desa tematik lainnya," katanya.

Salah satu alasan mengembangkan Desa Domba karena tingginya kebutuhan akan daging hewan ini. Termasuk, kebutuhan saat Lebaran Idul Adha dan juga kebutuhan sehari-hari. Pak Yandri pun melihat kondisi ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan di masa mendatang.

"Olehkrena itu, saya mengajak agar Desa Domba ini direplikasi juga di Desa-Desa lain di Indonesia," pungkasnya.


Simak Video: "Kemendes PDT - Panglima TNI Teken Nota Kesepahaman Kolaborasi Bangun Desa"


Rabu, 11 Februari 2026

Koordinasi Singkat Penguatan Indeks Desa 2026 di Sumatera Utara

 

Kadis PMD Sumut Bpk. H. Parlindungan Pane dalam acara Pembukaan Rakoor Indeks Desa Sumatera Utara Tahun 2026 di Griya Hotel Medan, Rabu (11/02/26)


Bersama TAPM Sumut Bpk. Mhd.Husin Hidayat Siregar dan TAPM Kabupaten Labusel di Griya Hotel Medan, Rabu (11/02/26)


Medan, tpp-provsumut - Rapat koordinasi Indeks Desa (ID/IDM) tahun 2026 fokus pada sinkronisasi data Indeks Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran kebijakan pembangunan. Agenda ini melibatkan Kemendes PDT dan Kemensos untuk memvalidasi data serta penguatan klasifikasi Desa (Sangat Tertinggal hingga Mandiri) berbasis dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi.

Penyusunan dan Penilaian Indeks Desa merupakan langkah strategis dalam mengukur tingkat perkembangan dan kemandirian Desa secara objektif dan berkelanjutan. Melalui proses pengumpulan data, verifikasi, hingga evaluasi indikator sosial, ekonomi, dan lingkungan, diharapkan dapat memberikan gambaran nyata kondisi Desa sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Poin-poin penting terkait rapat koordinasi Indeks Desa:
  • Tujuan utama: Meningkatkan akurasi data indeks desa untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dan kemandirian Desa.
  • Sinkronisasi Data: Pada Januari 2026, Kemendes PDT mengadakan rapat bersama Kemensos untuk sinkronisasi data Indeks Desa dengan DTSEN.
  • Dimensi IDM: Pengukuran didasarkan pada Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi.
  • Klasifikasi: Hasil rapat digunakan untuk menentukan status desa: Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, atau Mandiri.
  • Tujuan Kebijakan: Hasil IDM digunakan sebagai acuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran bagi pembangunan di tingkat Desa.
Di sela-sela agenda padat Rapat Koordinasi Indeks Desa (ID)Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Utara, momen koordinasi ringkas tetap berjalan efektif. Bertempat di Griya Hotel Medan, Rabu (11/02), terlihat kebersamaan antara jajaran pendamping profesional dalam mengawal pembangunan Desa. 

Hadir dalam pertemuan santai namun substansif tersebut, Mhd. Husin Hidayat Siregar selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Sumatera Utara. Koordinasi ini difokuskan pada sinkronisasi data dan pemantapan strategi pencapaian indikator kemandirian Desa di wilayah Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2026.

​Kegiatan Rapat Koordinasi ini sendiri dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 11 hingga 12 Februari 2026, dengan agenda utama penguatan akurasi data Indeks Desa sebagai acuan pembangunan pusat dan daerah.

Dalam diskusi ringan ini Bpk. Mhd. Husin Hidayat Siregar mengatakan " Rakor ini penting untuk meningkatkan sinergi dan meminimalisir keterlambatan penginputan data di website resmi Kemendes PDTT " ujarnya.

Download Video Penyusunan dan Penilaian ID


Selasa, 27 Januari 2026

Kemen HAM Sumut Gelar Kegiatan Evaluasi Internalisasi Nilai-Nilai HAM bagi Pendamping Desa.

 



Medan, tpp-provsumut — Penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di tingkat desa menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kegiatan Evaluasi Internalisasi Nilai-Nilai HAM bagi Pendamping Desa, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM bersama Kanwil Kementerian HAM Sumut menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran pendamping desa dalam mewujudkan Desa Sadar HAM di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Medan pada Rabu (15/10/2025) ini dibuka dengan laporan oleh Riska Rahayu, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan nilai-nilai HAM benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan desa.

“Semoga kegiatan ini memberikan dampak yang bermakna dan bermanfaat. Harapannya semakin banyak desa di Sumatera Utara diharapkan mampu memperoleh dasar nilai-nilai HAM dan menjadikannya pedoman dalam pembangunan. Pendampingan ini penting agar perlindungan HAM dapat benar-benar dirasakan hingga ke akar rumput,” ujar Flora.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Penguatan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Giyanto, yang memberikan keynote speech mengenai pentingnya peran pendamping desa sebagai “sahabat HAM” di lapangan. Ia menegaskan bahwa Desa Sadar HAM merupakan bentuk nyata implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa.

“Pendamping desa harus menjadi pemantik kesadaran HAM. Dengan memahami hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan partisipasi sosial, desa dapat tumbuh lebih berdaya dan berkeadilan,” tutur Giyanto.

Sementara itu, Perwakilan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nurman Syafar, menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya diukur dari keberhasilan infrastruktur, tetapi juga dari penghormatan terhadap martabat manusia. Ia berharap pendamping desa mampu mencegah diskriminasi dalam setiap program dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.

Dalam sesi selanjutnya, Sidik Suyatno memaparkan materi bertema Implementasi Nilai-Nilai HAM dalam Pembangunan Desa Sadar HAM, yang menyoroti pentingnya pengintegrasian prinsip HAM dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Melalui kegiatan evaluasi ini, KemenHAM Sumut berharap pendamping desa dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas implementasi Desa Sadar HAM di Sumatera Utara, serta mendorong pemerintah daerah menjadikan hasil pendampingan sebagai bahan perumusan kebijakan publik yang berpihak pada kelompok rentan.


(Kontributor : Novian)

Sabtu, 24 Januari 2026

Semangat Refleksi Hari Desa Nusantara 2026

 
Koordinator Provinsi Sumatera Utara, Bapak Sidik Suyatno

Medan, tpp-provsumut - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa harapan baru bagi Desa serta masyarakat yang tinggal di dalamnya. Harapan tersebut kiranya tidak berlebihan. Setidaknya didasarkan pada alasan status Desa serta proporsi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di Desa dan perubahan paradigma pada payung hukum tentang Desa.

Alasan pertama, pada tahun implementasi Undang Undang Desa (2015), proporsi penduduk Indonesia yang tinggal di desa sebesar 46.7% dan berkurang setiap tahunnya. Hingga diproyeksikan pada 2030, proporsinya tersisa sebesar 36.6% saja (BPS,2020).

Nilai tersebut paling tidak mengindikasikan adanya fenomena bahwa Desa masih dipandang hanya sebagai wilayah penyokong kota (hinterland) dan bukan merupakan entitas yang perlu dibangun sejajar dengannya. Di sisi lain, terdapat realitas bahwa komposisi Desa dengan status desa tertinggal dan sangat tertinggal masih menjadi bagian yang cukup besar dari keseluruhan Desa di Indonesia.

Alasan kedua, aspek regulasi tentang Desa yang termuat pada UU Desa telah terjadi perubahan paradigma pada cara pandang Desa: dari objek menjadi subjek pembangunan. Model pembangunan nasional yang selama ini berbasis kota menjadi berbasis pengembangan potensi Desa. Desa secara langsung memiliki kewenangan penuh pengelola pembangunan pada satuan pemerintahan atau komunitas paling bawah, yaitu masyarakat Desa.

Berdasarkan kedua alasan tersebut, harapan UU Desa akan mempercepat pembangunan di Indonesia menjadi realistis. Paling tidak, harapan bahwa Desa yang selama ini terpinggirkan akan terangkat sejajar dengan wilayah perkotaan.

Berlakunya UU Desa tentu tidak akan serta merta mewujudkan harapan tersebut. Tulisan ini mencoba menelaah secara sederhana faktor-faktor kunci suksesnya pembangunan Desa dan perdesaan dalam konteks keberagaman karakteristik wilayah di Indonesia.

Penanaman jagung Program Hanpang oleh TAPM Labusel beserta Pj. Kades di Desa Mampag Kecamatan Kotapinang

Membangun Desa dan Desa Membangun

Dalam konteks pembangunan Desa dikenal dua konsep yang secara metodologis berbeda dalam pendekatan perencanaan maupun implementasi kebijakan. Memahami dengan baik kedua konsep ini akan memberikan titik awal yang tepat dalam merencanakan pembangunan Desa dan perdesaan.

Konsep pertama ; “membangun Desa”, Dalam konsep ini, Desa dan pembangunan yang dilaksanakan dianggap menjadi bagian dari pembangunan perdesaan. Desa dikembangkan dalam rangka penguatan wilayah yang dapat menyangga atau menyokong kehidupan di suatu kota serta menyediakan hasil pertanian dan kebutuhan bahan baku lain untuknya (hinterland) .

Dalam sudut pandang perencanaan dan pengelolaan aktivitas pembangunan, konsep ini memang tidak bermasalah. Kelemahan nyata dalam konteks pembangunan Desa di Indonesia pada konsep ini adalah memandang Desa hanya sebagai kesatuan wilayah hukum tanpa memahami bahwa masing-masing Desa memiliki sumber daya dan karakteristik wilayah dalam bidang sosial, budaya dan sumber daya alam yang beragam.

Menyamakan model pengelolaan sumber daya pada kondisi demikian menyebabkan tidak optimalnya capaian tujuan dari program pembangunan Desa yang dijalankan. Hal ini memberikan ekses menjadikan Desa hanya sekadar sebagai lokasi aktivitas pembangunan saja tidak menghasilkan penguatan kelembagaan lokal serta keikutsertaan sumber daya lokal dalam pembangunan.

Model pembangunan seperti ini dalam jangka pendek mungkin dapat memenuhi target capaian pemenuhan kebutuhan masyarakat Desa. Namun pada jangka panjang, Desa dan masyarakat Desa menjadi sangat tergantung dari kebaikan pengelolaan pembangunan yang direncanakan secara terpusat.

Program-program yang dijalankan secara terpusat ini, bahkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan Desa dan penguatan kelembagaannya. Pada gilirannya sulit berharap menguatnya partisipasi yang dapat mengurangi migrasi sumber daya manusia (brain drain); menguatnya kapasitas pemerintahan Desa yang mereduksi mismanajemen pembangunan; serta terkelolanya sumberdaya lokal yang menghilangkan ketergantungan pada transfer dana pembangunan.

Konsep kedua ; “Desa membangun”, Konsep tersebut menjadi paradigma pada Undang-Undang Desa yang mengandung spirit menjadikan Desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kemandirian, lokalitas dan partisipasi serta menempatkan Desa sebagai subjek pembangunan.

Tujuan dari Desa membangun adalah menjadikan Desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan Desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta menjadikan Desa sebagai entitas yang mandiri.

Peran otoritas pemerintahan yang lebih tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas Desa. Sedangkan otoritas pada perencanaan dan implementasi benar-benar berada pada Desa.

Dengan Undang-Undang Desa, desa menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Masyarakat desa yang berdaya secara ekonomi merupakan syarat utama kemandirian ekonomi.  iStock (diolah) / iStock(diolah)

Panen Raya Jagung serentak Kwartal IV; Desa Aek Raso Kec. Torgamba Labuhanbatu Selatan bersama Camat dan Kapolsek Torgamba

Hasil panen jagung Program Hanpang

Membangun Berbasis Potensi Desa

Pada tataran implementasi, sebenarnya dua konsep tersebut mesti dilaksanakan secara bersamaan. Konsep Desa membangun memang secara otoritatif memberikan kewenangan cukup besar pada Desa untuk mengembangkan dirinya secara kreatif dan mandiri.

Desa menjadi entitas unik yang memiliki potensi dan dapat mengembangkan potensi tersebut secara optimal. Konsep Desa membangun seharusnya dapat ditempatkan secara integral dalam konsep membangun Desa, dengan cara menempatkan Desa sebagai bagian dari entitas sistem yang lebih besar yaitu kawasan perdesaan.

Potensi Desa adalah sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi yang terdapat di Desa, dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam konteks ekonomi perdesaan, mengaktifkan potensi desa memerlukan pemahaman utuh mengenai besarnya potensi yang dimiliki serta karakteristik yang melekat pada potensi tersebut.

Pemahaman tersebut diperlukan untuk dapat memanfaatkan potensi Desa secara optimal sesuai dengan karakteristik spesifiknya. Pemahaman akan potensi diri akan membentuk kompetensi Desa.

Salah satu karakteristik dasar Desa adalah memiliki potensi besar dalam produksi komoditas pertanian. Maka usaha-usaha yang dilakukan dalam pembangunan Desa dan perdesaan mestinya berorientasi juga pada sektor pertanian tersebut.

Sebagai gambaran, sebuah Desa yang menghasilkan produk pertanian berupa komoditas sayur. Pemahaman akan potensi diri seharusnya mampu mentrasnformasikan kemampuan produksi “sayur” mereka menjadi kompetensi “persayuran”.

Mencapai tingkatan kompetensi persayuran ini memaksa pemerintahan Desa dan masyarakatnya untuk berpikir tidak hanya berkaitan tentang memproduksi sayur, namun meningkat menjadi berpikir tentang sayur dan produk-produk turunan serta pendukungnya yang dapat memberikan nilai tambah pada komoditas sayur. Capaian kompetensi ini juga akan mendorong Desa untuk meningkatkan kapasitasnya dalam sinergi dengan pihak eksternal.

Perlu diingat bahwa mengelola potensi Desa dengan memisahkan entitas Desa dari pengembangan kawasan perdesaan dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya bias kota. Bias kota dapat terjadi bila pengembangan Desa dan perdesaan yang pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya malah berakibat sebaliknya. Yaitu tersedotnya potensi perdesaan ke perkotaan baik dari sisi sumberdaya manusia, alam, bahkan modal.

Kebijakan pembangunan perdesaan yang terlalu berorientasi pada usaha mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan melalui industrialisasi (supply side) akan cenderung membutuhkan sumber daya luar (tenaga kerja maupun material) untuk mengisi kebutuhannya. Pada gilirannya output dari industialisasi perdesaan tersebut akan banyak kembali mengalir ke luar perdesaan (backwash).

Pembangunan Desa dan perdesaan seharusnya menitikberatkan pada penguatan permintaan dan penggunaan sumber daya lokal (demand side). Pendekatan pembangunan melalui pendekatan demand side memang membutuhkan proses yang lebih lama, namun output pembangunan perdesaan dapat lebih berkesinambungan.

Untuk itu, Desa seharusnya memahami bahwa sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor kunci dari pembangunan Desa. SDM yang baik tentu saja bukan hanya bermanfaat bagi pengelolaan potensi Desa, namun juga akan menumbuhkan demand serta daya beli masyarakat Desa.


Petani Program Hanpang bersama Sekretaris Desa Pasir Tuntung di areal perkebuan kacang panjang

Video tanaman cabai Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan

Membangun SDM, Membangun Kompetensi

Tidak dapat dimungkiri kelemahan utama Desa dalam membangun wilayahnya, yang disadari sejak dulu adalah pada kapabilitas sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih berkualitas rendah. Kapabilitas SDM yang baik, bukan hanya terbatas diperlukan pada sektor produksi saja, namun juga diperlukan dalam menjaga kesinambungan produksi, membaca pasar serta kemampuan sinergi dengan pihak luar.

Rendahnya kapabilitas SDM dalam membangun sinergi dengan pihak luar akan berimplikasi pada lemahnya kemampuan Desa dalam mencukupi kekurangan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan Desa. Sementara itu, untuk membangun Desa tentu tidak semua kebutuhan sumber daya dapat dicukupi secara lokal oleh Desa.

Bersama Menteri Desa PDT Bapak Yandri Susanto pada Pelatihan Verifikasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Platform Markretplace P2KTD di Hotel Convention Redtop Jakarta, 27 s/d 30 Oktober 2024

Pelatihan Verifikasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Platform Markretplace P2KTD di Hotel Convention Redtop Jakarta, 27 s/d 30 Oktober 2024

Keseriusan pemerintah dalam membangun SDM Desa dapat tercermin dari adanya peta jalan penguatan SDM Desa yang tergambar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ) kabupaten/kota serta perencanaan turunannya.

Membangun SDM Desa akan menghasilkan kompetensi Desa dalam membangun wilayahnya. Kompetensi menjadi kunci dari keberhasilan semua kegiatan pembangunan yang diimplementasikan pada wilayah Desa dan perdesaan.

Pada saat kompetensi SDM Desa ini telah terbentuk, maka “Dana Desa” untuk belanja pembangunan Desa serta bantuan pembangunan infrastruktur Desa akan mampu mendayagunakan potensi Desa serta mengelolanya sebagai komponen pendukung untuk mencapai kesejahteraan Desa.

Semoga.....



Mensos: Bansos BLT hingga PKH Akan Mulai Disalurkan Februari 2026

 

MEDAN, tppprovsumut - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bantuan reguler tahap pertama akan mulai didistribusikan pada Februari 2026. Bansos reguler termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), dan 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dibagikan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). "Yang bansos reguler ini akan kita mulai salurkan mungkin bulan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di antaranya adalah PKH dan bantuan sembako," jelas Gus Ipul. Gus Ipul menuturkan, selama ini penyaluran bansos hanya melalui dua jalur, yakni lewat himpunan bank negara (himbara) dan PT Pos Indonesia.

Mengenai kemungkinan penyaluran bansos melalui Koperasi Desa (Kopdes), Gus Ipul mengatakan, kebijakan tersebut masih menunggu arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah berencana mendorong KPM untuk menjadi anggota Kopdes sekaligus dapat memproduksi suatu produk yang bisa dijual melalui Kopdes.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyebut, "Dengan menjadi anggota dan menjual produknya, KPM selain sebagai konsumen akan mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun, disamping itu juga diharapkan untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," jelasnya.


Pelantikan & Sumpah Jabatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Desa PDT

Medan, tpp-provsumut - Mendesa PDT Bpk. Yandri Susanto resmi melantik Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa dan Pemb...