Medan, tpp-provsumut - Mendesa PDT Bpk. Yandri Susanto resmi melantik Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Senin (23/2/2026). Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan program prioritas nasional yang menyasar hingga pelosok Indonesia.
Selasa, 24 Februari 2026
Pelantikan & Sumpah Jabatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Desa PDT
Senin, 16 Februari 2026
KUNJUNGAN MENTERI DESA : Peternakan Terpadu di Kerawang
![]() |
| Menteri Desa PDT saat berkunjung ke Desa Domba di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang Minggu, (15/2/2026) |
Simak Video: "Kemendes PDT - Panglima TNI Teken Nota Kesepahaman Kolaborasi Bangun Desa"
Rabu, 11 Februari 2026
Koordinasi Singkat Penguatan Indeks Desa 2026 di Sumatera Utara
![]() |
| Kadis PMD Sumut Bpk. H. Parlindungan Pane dalam acara Pembukaan Rakoor Indeks Desa Sumatera Utara Tahun 2026 di Griya Hotel Medan, Rabu (11/02/26) |
![]() |
| Bersama TAPM Sumut Bpk. Mhd.Husin Hidayat Siregar dan TAPM Kabupaten Labusel di Griya Hotel Medan, Rabu (11/02/26) |
- Tujuan utama: Meningkatkan akurasi data indeks desa untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dan kemandirian Desa.
- Sinkronisasi Data: Pada Januari 2026, Kemendes PDT mengadakan rapat bersama Kemensos untuk sinkronisasi data Indeks Desa dengan DTSEN.
- Dimensi IDM: Pengukuran didasarkan pada Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi.
- Klasifikasi: Hasil rapat digunakan untuk menentukan status desa: Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, atau Mandiri.
- Tujuan Kebijakan: Hasil IDM digunakan sebagai acuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran bagi pembangunan di tingkat Desa.
Selasa, 27 Januari 2026
Kemen HAM Sumut Gelar Kegiatan Evaluasi Internalisasi Nilai-Nilai HAM bagi Pendamping Desa.
Medan, tpp-provsumut — Penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di tingkat desa menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kegiatan Evaluasi Internalisasi Nilai-Nilai HAM bagi Pendamping Desa, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM bersama Kanwil Kementerian HAM Sumut menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran pendamping desa dalam mewujudkan Desa Sadar HAM di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Medan pada Rabu (15/10/2025) ini dibuka dengan laporan oleh Riska Rahayu, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan nilai-nilai HAM benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan desa.
“Semoga kegiatan ini memberikan dampak yang bermakna dan bermanfaat. Harapannya semakin banyak desa di Sumatera Utara diharapkan mampu memperoleh dasar nilai-nilai HAM dan menjadikannya pedoman dalam pembangunan. Pendampingan ini penting agar perlindungan HAM dapat benar-benar dirasakan hingga ke akar rumput,” ujar Flora.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Penguatan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Giyanto, yang memberikan keynote speech mengenai pentingnya peran pendamping desa sebagai “sahabat HAM” di lapangan. Ia menegaskan bahwa Desa Sadar HAM merupakan bentuk nyata implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa.
“Pendamping desa harus menjadi pemantik kesadaran HAM. Dengan memahami hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan partisipasi sosial, desa dapat tumbuh lebih berdaya dan berkeadilan,” tutur Giyanto.
Sementara itu, Perwakilan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nurman Syafar, menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya diukur dari keberhasilan infrastruktur, tetapi juga dari penghormatan terhadap martabat manusia. Ia berharap pendamping desa mampu mencegah diskriminasi dalam setiap program dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.
Dalam sesi selanjutnya, Sidik Suyatno memaparkan materi bertema Implementasi Nilai-Nilai HAM dalam Pembangunan Desa Sadar HAM, yang menyoroti pentingnya pengintegrasian prinsip HAM dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Melalui kegiatan evaluasi ini, KemenHAM Sumut berharap pendamping desa dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas implementasi Desa Sadar HAM di Sumatera Utara, serta mendorong pemerintah daerah menjadikan hasil pendampingan sebagai bahan perumusan kebijakan publik yang berpihak pada kelompok rentan.
(Kontributor : Novian)
Sabtu, 24 Januari 2026
Semangat Refleksi Hari Desa Nusantara 2026
Medan, tpp-provsumut - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (UU Desa) membawa harapan baru bagi Desa serta masyarakat yang
tinggal di dalamnya. Harapan tersebut kiranya tidak berlebihan. Setidaknya didasarkan
pada alasan status Desa serta proporsi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal
di Desa dan perubahan paradigma pada payung hukum tentang Desa.
Alasan pertama,
pada tahun implementasi Undang Undang Desa (2015), proporsi penduduk Indonesia
yang tinggal di desa sebesar 46.7% dan berkurang setiap tahunnya. Hingga
diproyeksikan pada 2030, proporsinya tersisa sebesar 36.6% saja (BPS,2020).
Nilai tersebut paling tidak
mengindikasikan adanya fenomena bahwa Desa masih dipandang hanya sebagai
wilayah penyokong kota (hinterland) dan bukan merupakan entitas yang
perlu dibangun sejajar dengannya. Di sisi lain, terdapat realitas bahwa
komposisi Desa dengan status desa tertinggal dan sangat tertinggal masih
menjadi bagian yang cukup besar dari keseluruhan Desa di Indonesia.
Alasan kedua, aspek
regulasi tentang Desa yang termuat pada UU Desa telah terjadi perubahan
paradigma pada cara pandang Desa: dari objek menjadi subjek
pembangunan. Model pembangunan nasional yang selama ini berbasis kota menjadi
berbasis pengembangan potensi Desa. Desa secara langsung memiliki kewenangan
penuh pengelola pembangunan pada satuan pemerintahan atau komunitas paling
bawah, yaitu masyarakat Desa.
Berdasarkan kedua alasan
tersebut, harapan UU Desa akan mempercepat pembangunan di Indonesia menjadi
realistis. Paling tidak, harapan bahwa Desa yang selama ini terpinggirkan akan
terangkat sejajar dengan wilayah perkotaan.
![]() |
| Penanaman jagung Program Hanpang oleh TAPM Labusel beserta Pj. Kades di Desa Mampag Kecamatan Kotapinang |
Membangun Desa dan Desa Membangun
Dalam konteks pembangunan Desa
dikenal dua konsep yang secara metodologis berbeda dalam pendekatan perencanaan
maupun implementasi kebijakan. Memahami dengan baik kedua konsep ini akan
memberikan titik awal yang tepat dalam merencanakan pembangunan Desa dan
perdesaan.
Konsep pertama ;
“membangun Desa”, Dalam konsep ini, Desa dan pembangunan yang dilaksanakan dianggap
menjadi bagian dari pembangunan perdesaan. Desa dikembangkan dalam rangka
penguatan wilayah yang dapat menyangga atau menyokong kehidupan di suatu kota
serta menyediakan hasil pertanian dan kebutuhan bahan baku lain untuknya (hinterland)
.
Dalam sudut pandang perencanaan
dan pengelolaan aktivitas pembangunan, konsep ini memang tidak bermasalah.
Kelemahan nyata dalam konteks pembangunan Desa di Indonesia pada konsep ini
adalah memandang Desa hanya sebagai kesatuan wilayah hukum tanpa memahami bahwa
masing-masing Desa memiliki sumber daya dan karakteristik wilayah dalam bidang
sosial, budaya dan sumber daya alam yang beragam.
Menyamakan model pengelolaan
sumber daya pada kondisi demikian menyebabkan tidak optimalnya capaian tujuan
dari program pembangunan Desa yang dijalankan. Hal ini memberikan ekses
menjadikan Desa hanya sekadar sebagai lokasi aktivitas pembangunan saja tidak
menghasilkan penguatan kelembagaan lokal serta keikutsertaan sumber daya lokal
dalam pembangunan.
Model pembangunan seperti ini
dalam jangka pendek mungkin dapat memenuhi target capaian pemenuhan kebutuhan
masyarakat Desa. Namun pada jangka panjang, Desa dan masyarakat Desa menjadi
sangat tergantung dari kebaikan pengelolaan pembangunan yang direncanakan
secara terpusat.
Program-program yang dijalankan
secara terpusat ini, bahkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan Desa dan
penguatan kelembagaannya. Pada gilirannya sulit berharap menguatnya partisipasi
yang dapat mengurangi migrasi sumber daya manusia (brain drain);
menguatnya kapasitas pemerintahan Desa yang mereduksi mismanajemen pembangunan;
serta terkelolanya sumberdaya lokal yang menghilangkan ketergantungan pada
transfer dana pembangunan.
Konsep kedua ;
“Desa membangun”, Konsep tersebut menjadi paradigma pada Undang-Undang Desa
yang mengandung spirit menjadikan Desa sebagai entitas yang memiliki otonomi,
kemandirian, lokalitas dan partisipasi serta menempatkan Desa sebagai subjek
pembangunan.
Tujuan dari Desa membangun adalah
menjadikan Desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara
berkelanjutan dan menjadikan Desa sebagai ujung depan yang dekat dengan
masyarakat, serta menjadikan Desa sebagai entitas yang mandiri.
Peran otoritas pemerintahan yang
lebih tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan
kapasitas Desa. Sedangkan otoritas pada perencanaan dan implementasi
benar-benar berada pada Desa.
![]() |
| Panen Raya Jagung serentak Kwartal IV; Desa Aek Raso Kec. Torgamba Labuhanbatu Selatan bersama Camat dan Kapolsek Torgamba |
![]() |
| Hasil panen jagung Program Hanpang |
Membangun Berbasis Potensi Desa
Pada tataran implementasi,
sebenarnya dua konsep tersebut mesti dilaksanakan secara bersamaan. Konsep Desa
membangun memang secara otoritatif memberikan kewenangan cukup besar pada Desa
untuk mengembangkan dirinya secara kreatif dan mandiri.
Desa menjadi entitas unik yang
memiliki potensi dan dapat mengembangkan potensi tersebut secara optimal.
Konsep Desa membangun seharusnya dapat ditempatkan secara integral dalam konsep
membangun Desa, dengan cara menempatkan Desa sebagai bagian dari entitas sistem
yang lebih besar yaitu kawasan perdesaan.
Potensi Desa adalah sumber daya
sosial, ekonomi dan ekologi yang terdapat di Desa, dapat dikembangkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam konteks ekonomi perdesaan,
mengaktifkan potensi desa memerlukan pemahaman utuh mengenai besarnya potensi
yang dimiliki serta karakteristik yang melekat pada potensi tersebut.
Pemahaman tersebut diperlukan
untuk dapat memanfaatkan potensi Desa secara optimal sesuai dengan
karakteristik spesifiknya. Pemahaman akan potensi diri akan membentuk
kompetensi Desa.
Salah satu karakteristik dasar Desa
adalah memiliki potensi besar dalam produksi komoditas pertanian. Maka
usaha-usaha yang dilakukan dalam pembangunan Desa dan perdesaan mestinya
berorientasi juga pada sektor pertanian tersebut.
Sebagai gambaran, sebuah Desa
yang menghasilkan produk pertanian berupa komoditas sayur. Pemahaman akan
potensi diri seharusnya mampu mentrasnformasikan kemampuan produksi “sayur”
mereka menjadi kompetensi “persayuran”.
Mencapai tingkatan kompetensi
persayuran ini memaksa pemerintahan Desa dan masyarakatnya untuk berpikir tidak
hanya berkaitan tentang memproduksi sayur, namun meningkat menjadi berpikir
tentang sayur dan produk-produk turunan serta pendukungnya yang dapat
memberikan nilai tambah pada komoditas sayur. Capaian kompetensi ini juga akan
mendorong Desa untuk meningkatkan kapasitasnya dalam sinergi dengan pihak
eksternal.
Perlu diingat bahwa mengelola
potensi Desa dengan memisahkan entitas Desa dari pengembangan kawasan perdesaan
dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya bias kota. Bias kota dapat terjadi
bila pengembangan Desa dan perdesaan yang pada awalnya ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya malah berakibat sebaliknya. Yaitu
tersedotnya potensi perdesaan ke perkotaan baik dari sisi sumberdaya manusia,
alam, bahkan modal.
Kebijakan pembangunan perdesaan
yang terlalu berorientasi pada usaha mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan
melalui industrialisasi (supply side) akan cenderung membutuhkan sumber
daya luar (tenaga kerja maupun material) untuk mengisi kebutuhannya. Pada
gilirannya output dari industialisasi perdesaan tersebut akan
banyak kembali mengalir ke luar perdesaan (backwash).
Pembangunan Desa dan perdesaan
seharusnya menitikberatkan pada penguatan permintaan dan penggunaan sumber daya
lokal (demand side). Pendekatan pembangunan melalui pendekatan demand
side memang membutuhkan proses yang lebih lama, namun output pembangunan
perdesaan dapat lebih berkesinambungan.
Untuk itu, Desa seharusnya
memahami bahwa sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor kunci dari
pembangunan Desa. SDM yang baik tentu saja bukan hanya bermanfaat bagi
pengelolaan potensi Desa, namun juga akan menumbuhkan demand serta daya beli
masyarakat Desa.
![]() |
| Petani Program Hanpang bersama Sekretaris Desa Pasir Tuntung di areal perkebuan kacang panjang |
Membangun SDM, Membangun Kompetensi
Tidak dapat dimungkiri kelemahan
utama Desa dalam membangun wilayahnya, yang disadari sejak dulu adalah pada
kapabilitas sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih berkualitas rendah.
Kapabilitas SDM yang baik, bukan hanya terbatas diperlukan pada sektor produksi
saja, namun juga diperlukan dalam menjaga kesinambungan produksi, membaca pasar
serta kemampuan sinergi dengan pihak luar.
Rendahnya kapabilitas SDM dalam
membangun sinergi dengan pihak luar akan berimplikasi pada lemahnya kemampuan Desa
dalam mencukupi kekurangan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam kegiatan
pembangunan Desa. Sementara itu, untuk membangun Desa tentu tidak semua
kebutuhan sumber daya dapat dicukupi secara lokal oleh Desa.
![]() |
| Pelatihan Verifikasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Platform Markretplace P2KTD di Hotel Convention Redtop Jakarta, 27 s/d 30 Oktober 2024 |
Membangun SDM Desa akan
menghasilkan kompetensi Desa dalam membangun wilayahnya. Kompetensi menjadi
kunci dari keberhasilan semua kegiatan pembangunan yang diimplementasikan pada
wilayah Desa dan perdesaan.
Pada saat kompetensi SDM Desa ini
telah terbentuk, maka “Dana Desa” untuk belanja pembangunan Desa serta
bantuan pembangunan infrastruktur Desa akan mampu mendayagunakan potensi Desa
serta mengelolanya sebagai komponen pendukung untuk mencapai kesejahteraan Desa.
Semoga.....
Mensos: Bansos BLT hingga PKH Akan Mulai Disalurkan Februari 2026
Pelantikan & Sumpah Jabatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Desa PDT
Medan, tpp-provsumut - Mendesa PDT Bpk. Yandri Susanto resmi melantik Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa dan Pemb...
-
Kadis PMD Sumut Bpk. H. Parlindungan Pane dalam acara Pembukaan Rakoor Indeks Desa Sumatera Utara Tahun 2026 di Griya Hotel Medan, Rabu (...
-
Koordinator Provinsi Sumatera Utara, Bapak Sidik Suyatno Medan, tpp-provsumut - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) m...
-
MEDAN, tppprovsumut - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bantuan reguler tahap pertama a...














