SELAMAT DATANG DI BLOG TPP SUMATERA UTARA

Selasa, 27 Januari 2026

Kemen HAM Sumut Gelar Kegiatan Evaluasi Internalisasi Nilai-Nilai HAM bagi Pendamping Desa.

 



Medan, tpp-provsumut — Penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di tingkat desa menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kegiatan Evaluasi Internalisasi Nilai-Nilai HAM bagi Pendamping Desa, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM bersama Kanwil Kementerian HAM Sumut menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran pendamping desa dalam mewujudkan Desa Sadar HAM di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Medan pada Rabu (15/10/2025) ini dibuka dengan laporan oleh Riska Rahayu, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan nilai-nilai HAM benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan desa.

“Semoga kegiatan ini memberikan dampak yang bermakna dan bermanfaat. Harapannya semakin banyak desa di Sumatera Utara diharapkan mampu memperoleh dasar nilai-nilai HAM dan menjadikannya pedoman dalam pembangunan. Pendampingan ini penting agar perlindungan HAM dapat benar-benar dirasakan hingga ke akar rumput,” ujar Flora.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Penguatan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Giyanto, yang memberikan keynote speech mengenai pentingnya peran pendamping desa sebagai “sahabat HAM” di lapangan. Ia menegaskan bahwa Desa Sadar HAM merupakan bentuk nyata implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa.

“Pendamping desa harus menjadi pemantik kesadaran HAM. Dengan memahami hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan partisipasi sosial, desa dapat tumbuh lebih berdaya dan berkeadilan,” tutur Giyanto.

Sementara itu, Perwakilan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nurman Syafar, menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya diukur dari keberhasilan infrastruktur, tetapi juga dari penghormatan terhadap martabat manusia. Ia berharap pendamping desa mampu mencegah diskriminasi dalam setiap program dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.

Dalam sesi selanjutnya, Sidik Suyatno memaparkan materi bertema Implementasi Nilai-Nilai HAM dalam Pembangunan Desa Sadar HAM, yang menyoroti pentingnya pengintegrasian prinsip HAM dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Melalui kegiatan evaluasi ini, KemenHAM Sumut berharap pendamping desa dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas implementasi Desa Sadar HAM di Sumatera Utara, serta mendorong pemerintah daerah menjadikan hasil pendampingan sebagai bahan perumusan kebijakan publik yang berpihak pada kelompok rentan.


(Kontributor : Novian)

Sabtu, 24 Januari 2026

Semangat Refleksi Hari Desa Nusantara 2026

 
Koordinator Provinsi Sumatera Utara, Bapak Sidik Suyatno

Medan, tpp-provsumut - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa harapan baru bagi Desa serta masyarakat yang tinggal di dalamnya. Harapan tersebut kiranya tidak berlebihan. Setidaknya didasarkan pada alasan status Desa serta proporsi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di Desa dan perubahan paradigma pada payung hukum tentang Desa.

Alasan pertama, pada tahun implementasi Undang Undang Desa (2015), proporsi penduduk Indonesia yang tinggal di desa sebesar 46.7% dan berkurang setiap tahunnya. Hingga diproyeksikan pada 2030, proporsinya tersisa sebesar 36.6% saja (BPS,2020).

Nilai tersebut paling tidak mengindikasikan adanya fenomena bahwa Desa masih dipandang hanya sebagai wilayah penyokong kota (hinterland) dan bukan merupakan entitas yang perlu dibangun sejajar dengannya. Di sisi lain, terdapat realitas bahwa komposisi Desa dengan status desa tertinggal dan sangat tertinggal masih menjadi bagian yang cukup besar dari keseluruhan Desa di Indonesia.

Alasan kedua, aspek regulasi tentang Desa yang termuat pada UU Desa telah terjadi perubahan paradigma pada cara pandang Desa: dari objek menjadi subjek pembangunan. Model pembangunan nasional yang selama ini berbasis kota menjadi berbasis pengembangan potensi Desa. Desa secara langsung memiliki kewenangan penuh pengelola pembangunan pada satuan pemerintahan atau komunitas paling bawah, yaitu masyarakat Desa.

Berdasarkan kedua alasan tersebut, harapan UU Desa akan mempercepat pembangunan di Indonesia menjadi realistis. Paling tidak, harapan bahwa Desa yang selama ini terpinggirkan akan terangkat sejajar dengan wilayah perkotaan.

Berlakunya UU Desa tentu tidak akan serta merta mewujudkan harapan tersebut. Tulisan ini mencoba menelaah secara sederhana faktor-faktor kunci suksesnya pembangunan Desa dan perdesaan dalam konteks keberagaman karakteristik wilayah di Indonesia.

Penanaman jagung Program Hanpang oleh TAPM Labusel beserta Pj. Kades di Desa Mampag Kecamatan Kotapinang

Membangun Desa dan Desa Membangun

Dalam konteks pembangunan Desa dikenal dua konsep yang secara metodologis berbeda dalam pendekatan perencanaan maupun implementasi kebijakan. Memahami dengan baik kedua konsep ini akan memberikan titik awal yang tepat dalam merencanakan pembangunan Desa dan perdesaan.

Konsep pertama ; “membangun Desa”, Dalam konsep ini, Desa dan pembangunan yang dilaksanakan dianggap menjadi bagian dari pembangunan perdesaan. Desa dikembangkan dalam rangka penguatan wilayah yang dapat menyangga atau menyokong kehidupan di suatu kota serta menyediakan hasil pertanian dan kebutuhan bahan baku lain untuknya (hinterland) .

Dalam sudut pandang perencanaan dan pengelolaan aktivitas pembangunan, konsep ini memang tidak bermasalah. Kelemahan nyata dalam konteks pembangunan Desa di Indonesia pada konsep ini adalah memandang Desa hanya sebagai kesatuan wilayah hukum tanpa memahami bahwa masing-masing Desa memiliki sumber daya dan karakteristik wilayah dalam bidang sosial, budaya dan sumber daya alam yang beragam.

Menyamakan model pengelolaan sumber daya pada kondisi demikian menyebabkan tidak optimalnya capaian tujuan dari program pembangunan Desa yang dijalankan. Hal ini memberikan ekses menjadikan Desa hanya sekadar sebagai lokasi aktivitas pembangunan saja tidak menghasilkan penguatan kelembagaan lokal serta keikutsertaan sumber daya lokal dalam pembangunan.

Model pembangunan seperti ini dalam jangka pendek mungkin dapat memenuhi target capaian pemenuhan kebutuhan masyarakat Desa. Namun pada jangka panjang, Desa dan masyarakat Desa menjadi sangat tergantung dari kebaikan pengelolaan pembangunan yang direncanakan secara terpusat.

Program-program yang dijalankan secara terpusat ini, bahkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan Desa dan penguatan kelembagaannya. Pada gilirannya sulit berharap menguatnya partisipasi yang dapat mengurangi migrasi sumber daya manusia (brain drain); menguatnya kapasitas pemerintahan Desa yang mereduksi mismanajemen pembangunan; serta terkelolanya sumberdaya lokal yang menghilangkan ketergantungan pada transfer dana pembangunan.

Konsep kedua ; “Desa membangun”, Konsep tersebut menjadi paradigma pada Undang-Undang Desa yang mengandung spirit menjadikan Desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kemandirian, lokalitas dan partisipasi serta menempatkan Desa sebagai subjek pembangunan.

Tujuan dari Desa membangun adalah menjadikan Desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan Desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta menjadikan Desa sebagai entitas yang mandiri.

Peran otoritas pemerintahan yang lebih tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas Desa. Sedangkan otoritas pada perencanaan dan implementasi benar-benar berada pada Desa.

Dengan Undang-Undang Desa, desa menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Masyarakat desa yang berdaya secara ekonomi merupakan syarat utama kemandirian ekonomi.  iStock (diolah) / iStock(diolah)

Panen Raya Jagung serentak Kwartal IV; Desa Aek Raso Kec. Torgamba Labuhanbatu Selatan bersama Camat dan Kapolsek Torgamba

Hasil panen jagung Program Hanpang

Membangun Berbasis Potensi Desa

Pada tataran implementasi, sebenarnya dua konsep tersebut mesti dilaksanakan secara bersamaan. Konsep Desa membangun memang secara otoritatif memberikan kewenangan cukup besar pada Desa untuk mengembangkan dirinya secara kreatif dan mandiri.

Desa menjadi entitas unik yang memiliki potensi dan dapat mengembangkan potensi tersebut secara optimal. Konsep Desa membangun seharusnya dapat ditempatkan secara integral dalam konsep membangun Desa, dengan cara menempatkan Desa sebagai bagian dari entitas sistem yang lebih besar yaitu kawasan perdesaan.

Potensi Desa adalah sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi yang terdapat di Desa, dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam konteks ekonomi perdesaan, mengaktifkan potensi desa memerlukan pemahaman utuh mengenai besarnya potensi yang dimiliki serta karakteristik yang melekat pada potensi tersebut.

Pemahaman tersebut diperlukan untuk dapat memanfaatkan potensi Desa secara optimal sesuai dengan karakteristik spesifiknya. Pemahaman akan potensi diri akan membentuk kompetensi Desa.

Salah satu karakteristik dasar Desa adalah memiliki potensi besar dalam produksi komoditas pertanian. Maka usaha-usaha yang dilakukan dalam pembangunan Desa dan perdesaan mestinya berorientasi juga pada sektor pertanian tersebut.

Sebagai gambaran, sebuah Desa yang menghasilkan produk pertanian berupa komoditas sayur. Pemahaman akan potensi diri seharusnya mampu mentrasnformasikan kemampuan produksi “sayur” mereka menjadi kompetensi “persayuran”.

Mencapai tingkatan kompetensi persayuran ini memaksa pemerintahan Desa dan masyarakatnya untuk berpikir tidak hanya berkaitan tentang memproduksi sayur, namun meningkat menjadi berpikir tentang sayur dan produk-produk turunan serta pendukungnya yang dapat memberikan nilai tambah pada komoditas sayur. Capaian kompetensi ini juga akan mendorong Desa untuk meningkatkan kapasitasnya dalam sinergi dengan pihak eksternal.

Perlu diingat bahwa mengelola potensi Desa dengan memisahkan entitas Desa dari pengembangan kawasan perdesaan dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya bias kota. Bias kota dapat terjadi bila pengembangan Desa dan perdesaan yang pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya malah berakibat sebaliknya. Yaitu tersedotnya potensi perdesaan ke perkotaan baik dari sisi sumberdaya manusia, alam, bahkan modal.

Kebijakan pembangunan perdesaan yang terlalu berorientasi pada usaha mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan melalui industrialisasi (supply side) akan cenderung membutuhkan sumber daya luar (tenaga kerja maupun material) untuk mengisi kebutuhannya. Pada gilirannya output dari industialisasi perdesaan tersebut akan banyak kembali mengalir ke luar perdesaan (backwash).

Pembangunan Desa dan perdesaan seharusnya menitikberatkan pada penguatan permintaan dan penggunaan sumber daya lokal (demand side). Pendekatan pembangunan melalui pendekatan demand side memang membutuhkan proses yang lebih lama, namun output pembangunan perdesaan dapat lebih berkesinambungan.

Untuk itu, Desa seharusnya memahami bahwa sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor kunci dari pembangunan Desa. SDM yang baik tentu saja bukan hanya bermanfaat bagi pengelolaan potensi Desa, namun juga akan menumbuhkan demand serta daya beli masyarakat Desa.


Petani Program Hanpang bersama Sekretaris Desa Pasir Tuntung di areal perkebuan kacang panjang

Video tanaman cabai Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan

Membangun SDM, Membangun Kompetensi

Tidak dapat dimungkiri kelemahan utama Desa dalam membangun wilayahnya, yang disadari sejak dulu adalah pada kapabilitas sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih berkualitas rendah. Kapabilitas SDM yang baik, bukan hanya terbatas diperlukan pada sektor produksi saja, namun juga diperlukan dalam menjaga kesinambungan produksi, membaca pasar serta kemampuan sinergi dengan pihak luar.

Rendahnya kapabilitas SDM dalam membangun sinergi dengan pihak luar akan berimplikasi pada lemahnya kemampuan Desa dalam mencukupi kekurangan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan Desa. Sementara itu, untuk membangun Desa tentu tidak semua kebutuhan sumber daya dapat dicukupi secara lokal oleh Desa.

Bersama Menteri Desa PDT Bapak Yandri Susanto pada Pelatihan Verifikasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Platform Markretplace P2KTD di Hotel Convention Redtop Jakarta, 27 s/d 30 Oktober 2024

Pelatihan Verifikasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Platform Markretplace P2KTD di Hotel Convention Redtop Jakarta, 27 s/d 30 Oktober 2024

Keseriusan pemerintah dalam membangun SDM Desa dapat tercermin dari adanya peta jalan penguatan SDM Desa yang tergambar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ) kabupaten/kota serta perencanaan turunannya.

Membangun SDM Desa akan menghasilkan kompetensi Desa dalam membangun wilayahnya. Kompetensi menjadi kunci dari keberhasilan semua kegiatan pembangunan yang diimplementasikan pada wilayah Desa dan perdesaan.

Pada saat kompetensi SDM Desa ini telah terbentuk, maka “Dana Desa” untuk belanja pembangunan Desa serta bantuan pembangunan infrastruktur Desa akan mampu mendayagunakan potensi Desa serta mengelolanya sebagai komponen pendukung untuk mencapai kesejahteraan Desa.

Semoga.....



Mensos: Bansos BLT hingga PKH Akan Mulai Disalurkan Februari 2026

 

MEDAN, tppprovsumut - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bantuan reguler tahap pertama akan mulai didistribusikan pada Februari 2026. Bansos reguler termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), dan 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dibagikan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). "Yang bansos reguler ini akan kita mulai salurkan mungkin bulan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di antaranya adalah PKH dan bantuan sembako," jelas Gus Ipul. Gus Ipul menuturkan, selama ini penyaluran bansos hanya melalui dua jalur, yakni lewat himpunan bank negara (himbara) dan PT Pos Indonesia.

Mengenai kemungkinan penyaluran bansos melalui Koperasi Desa (Kopdes), Gus Ipul mengatakan, kebijakan tersebut masih menunggu arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah berencana mendorong KPM untuk menjadi anggota Kopdes sekaligus dapat memproduksi suatu produk yang bisa dijual melalui Kopdes.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyebut, "Dengan menjadi anggota dan menjual produknya, KPM selain sebagai konsumen akan mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun, disamping itu juga diharapkan untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," jelasnya.


Pelantikan & Sumpah Jabatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Desa PDT

Medan, tpp-provsumut - Mendesa PDT Bpk. Yandri Susanto resmi melantik Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa dan Pemb...